Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkum NTB Harmonisasi 13 Raperbup Lombok Tengah, Banyak Penyempurnaan

Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Lombok Tengah melaksanakan harmonisasi 13 Raperbup pada Rabu 12 Agustus. Satu Raperbup mengatur tambahan penghasilan pegawai ASN dan 12 Raperbup mengatur Peta Batas Desa. Rapat digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah dipimpin Ketua Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Lombok Tengah Pahittiartik.

Dalam pembahasan Raperbup Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahmad Muzayyin menyampaikan catatan penyempurnaan. Catatan mencakup konsiderans, dasar hukum, mekanisme pengurangan TPP, pengaturan kinerja pelaksana tugas dan pelaksana harian, keadaan kahar, kendala aplikasi, serta pembayaran TPP Desember, THR, dan gaji ketiga belas. Pemrakarsa menerima catatan teknik penyusunan Raperbup.

Persentase pengurangan TPP 30 persen tetap dipertahankan karena sudah diatur Peraturan Bupati sebelumnya. Ketentuan pegawai tugas belajar ditujukan bagi ASN yang dibiayai negara.

Berita terkait