Kemenkum NTB & Pemkab Lombok Utara Bahas Kebutuhan Formasi Perancang Peraturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat konsultasi dengan Pemkab Lombok Utara terkait penghitungan angka kebutuhan formasi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan memperoleh kesamaan persepsi mengenai prosedur penghitungan serta mekanisme pengusulan kebutuhan formasi agar dilaksanakan secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riki Aditya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi sebagai tahapan kunci untuk memastikan proses penghitungan kebutuhan formasi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan akurat dan mencerminkan kebutuhan organisasi yang sebenarnya.
Dewi Jayanti, Kabag Hukum Pemkab Lombok Utara, menyatakan bahwa konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan terkait prosedur dan tata cara penghitungan angka kebutuhan formasi, sehingga Pemkab Lombok Utara dapat menyusun kebutuhan jabatan fungsional secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Wako Agung Luruskan Polemik STC, Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Mendagri
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.49
Kemenkum NTB Segera Punya Gedung Bersama Baru! Intip Langkah Kakanwil Milawati
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.33
Kemenkum NTB Sebut Regulasi Kabupaten Bima Selaras dan Berkepastian Hukum
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.28
Kemenkum NTB Harmonisasi 13 Raperbup Lombok Tengah, Banyak Penyempurnaan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.09