Kemenkum NTB & Pemkab Lombok Utara Bahas Kebutuhan Formasi Perancang Peraturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat konsultasi dengan Pemkab Lombok Utara terkait penghitungan angka kebutuhan formasi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan memperoleh kesamaan persepsi mengenai prosedur penghitungan serta mekanisme pengusulan kebutuhan formasi agar dilaksanakan secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riki Aditya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi sebagai tahapan kunci untuk memastikan proses penghitungan kebutuhan formasi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan akurat dan mencerminkan kebutuhan organisasi yang sebenarnya.
Dewi Jayanti, Kabag Hukum Pemkab Lombok Utara, menyatakan bahwa konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan terkait prosedur dan tata cara penghitungan angka kebutuhan formasi, sehingga Pemkab Lombok Utara dapat menyusun kebutuhan jabatan fungsional secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
589 Hektare Gunung Rinjani Terbakar, Pendakian Jalur Torean Ditutup Sementara
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.10
TNGR: Luas kebakaran lahan di gunung Rinjani mencapai 589 hektare
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 11.50
Kemenkum NTB Harmonisasi Raperbup Bantuan Keuangan Parpol di Lombok Tengah
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.58
Kemenkum NTB dan Disbud Sepakat Bentuk Satgas Pelindungan KIK, Cegah Klaim Budaya
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.12