Kemenkum NTB & Pemkab Lombok Utara Bahas Kebutuhan Formasi Perancang Peraturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat konsultasi dengan Pemkab Lombok Utara terkait penghitungan angka kebutuhan formasi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan memperoleh kesamaan persepsi mengenai prosedur penghitungan serta mekanisme pengusulan kebutuhan formasi agar dilaksanakan secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riki Aditya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi sebagai tahapan kunci untuk memastikan proses penghitungan kebutuhan formasi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan akurat dan mencerminkan kebutuhan organisasi yang sebenarnya.
Dewi Jayanti, Kabag Hukum Pemkab Lombok Utara, menyatakan bahwa konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan terkait prosedur dan tata cara penghitungan angka kebutuhan formasi, sehingga Pemkab Lombok Utara dapat menyusun kebutuhan jabatan fungsional secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Harmonisasi Empat Raperda Sumbawa Barat, Banyak Catatan
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.10
Kemenkum NTB Ikut Verifikasi DJKI, Genjot Capaian Kinerja Kekayaan Intelektual
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.57
Kemenkum NTB Ajak UNBIM Catat Hak Cipta, Dorong Kepastian Hukum Karya Kampus
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.37
Kemenkum NTB Ikut DSK 2026, Dorong Akses Bantuan Hukum yang Responsif
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 18.21