Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkum NTB Harmonisasi Empat Raperda Sumbawa Barat, Banyak Catatan

Kanwil Kemenkum NTB mengharmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat pada 30 September 2026. Empat Raperda tersebut mengatur ketahanan pangan, produk hukum desa, masjid ramah anak, dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan menjawab kebutuhan daerah serta masyarakat.

Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum NTB memberikan beberapa catatan teknis. Raperda Produk Hukum Desa perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Raperda BOSDA harus mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, khususnya terkait pengaturan teknis yang dapat didelegasikan melalui Peraturan Kepala Daerah. Raperda Ketahanan Pangan perlu mempertimbangkan regulasi nasional yang sudah ada di sektor pangan.

Raperda Masjid Ramah Anak juga perlu dikaji ulang karena berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Harmonisasi ini penting untuk menghindari konflik hukum dan memastikan kebijakan daerah dapat diimplementasikan dengan efektif.

Berita terkait