KemenPAN-RB Ungkap Kelanjutan Kebijakan WFH ASN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552313/original/002286400_1775806442-0L5A8498.jpg)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membantah kabar bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada 30 September 2026. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Bob Arfan, Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026 tidak mengatur batas waktu pemberlakaan. Kebijakan WFH tetap berlaku dengan pola Senin hingga Kamis bekerja dari kantor, dan Jumat bekerja dari rumah. Pelaksanaan WFH disesuaikan dengan karakteristik tugas, jenis layanan, dan capaian kinerja pegawai serta unit kerja. Proporsi pegawai dan teknis pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing pimpinan instansi, dengan syarat pelayanan publik tetap berjalan dan kualitasnya terjaga.
Bagikan
Berita terkait
Mendagri Izinkan ASN di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau WFH hingga 100 Persen
JawaPos · 7 September 2026 pukul 08.00
WFH ASN Sehari dalam Sepekan Diperpanjang
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.15
Prabowo Lanjutkan Stimulus Ekonomi hingga Tahun 2027, Ini Daftarnya
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 21.27
Pemerintah Siapkan KPR Subsidi Bunga 6% Buat Pekerja Bergaji Rp17 Juta
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 19.57