Kemensos Bekali Mahasiswa UINSA soal Standar Kelembagaan & Pelayanan LKS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Sosial bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk memberikan pembekalan standar kelembagaan dan pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) kepada 600 mahasiswa. Pembekalan ini diselenggarakan secara hibrida pada Jumat, 4 September 2026, dan bertujuan mempersiapkan mahasiswa sebelum diterjunkan ke 81 LKS di wilayah Surabaya. Acara ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Peduli Panti Sosial Bermutu dan dihadiri oleh Dinas Sosial Jawa Timur, Dinsos Surabaya, serta perwakilan Forum LKS setempat.
Dalam sesi pembekalan, Kementerian Sosial menyampaikan gambaran standar pelayanan LKS beserta pemetaan isu rehabilitasi sosial. Pembahasan mencakup pelayanan bagi anak, penyandang disabilitas, lansia, korban Narkoba, ODHIV, hingga korban perdagangan orang. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menekankan bahwa pembekalan ini memberikan pengetahuan dasar agar mahasiswa tidak hanya mengamati, tetapi juga memahami kondisi, mengidentifikasi potensi dan tantangan, serta mencari solusi bersama. "Pahami kondisi, lihat potensi, identifikasi tantangan, dan bersama-sama mencari solusi," ujarnya.
Plt. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UINSA, Prof. Dr. Abdul Muhid, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, pengalaman langsung di LKS tidak hanya meningkatkan pemahaman akademis, tetapi juga menumbuhkan kepedulian dan semangat kemanusiaan. Dengan diterjunkannya 600 mahasiswa ke 81 LKS, diharapkan pengetahuan kampus dapat terintegrasi dengan praktik pelayanan sosial di lapangan, sekaligus memberikan dampak positif bagi para penerima manfaat.
Bagikan
Berita terkait
Kemensos Latih Ratusan Mahasiswa Tingkatkan Mutu Pelayanan LKS di Surabaya
kumparan · 4 September 2026 pukul 17.45
Data Desil Tidak Sesuai Bisa Diubah Secara Online, Begini Caranya
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.10
DPR Mengawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp 158 Miliar Terealisasi
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.15
DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp 158 Miliar Terealisasi
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 15.42