Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp 158 Miliar Terealisasi

DPR RI berhasil mengawal pencairan pembayaran sebesar Rp 158 miliar dari Kementerian Sosial ke PT Pos Indonesia pada 29 Agustus 2026. Pembayaran ini memberikan kepastian hak bagi sekitar 59.000 pekerja aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia. Direktur Utama PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Suhmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dalam menyelesaikan persoalan ini.

Persoalan PT Pos Indonesia muncul setelah pekerja dan serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan. DPR RI menilai situasi ini mendesak karena melibatkan sekitar 31.000 karyawan aktif dan 28.000 pensiunan. Komisi VI DPR RI kemudian mendorong percepatan pencairan dana berdasarkan hasil audit, dengan Dasco menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran utang, bukan dana talangan.

DPR RI melalui Komisi VI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian kewajiban yang tertunda, dan perlindungan hak pekerja. Dasco menyatakan bahwa penyelesaian tidak hanya terbatas pada pencairan pembayaran, tetapi juga mencegah persoalan serupa terjadi di masa depan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait