Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemensos jatuhi hukuman berat ke 620 pegawai karena kasus judol

Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai atau 32,63% dari total 1.900 pegawai yang terbukti terlibat judi online (judol). Sanksi berat bagi pegawai PPPK berupa PHK tidak atas permintaan sendiri, sedangkan PNS mendapat penurunan jabatan, pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat. Data awal PPATK menunjukkan transaksi judol dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi Rp2 miliar. Selain itu, 719 pegawai (37,84%) mendapat hukuman ringan dan 561 pegawai (29,53%) mendapat hukuman sedang. Hukuman ditentukan berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan intensitas transaksi, nominal uang, dan rentang waktu penayangan judol.

Berita terkait