Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kementan Pelototi 2.210 Pemegang Izin Perkebunan, Tersangkut Karhutla?

Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap 2.210 pemegang izin usaha perkebunan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dengan sanksi pidana 4-10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Aturan ini berlaku untuk perkebunan korporasi (di atas 25 hektare) dan perkebunan rakyat (di bawah 25 hektare). Selain larangan membakar, pemerintah mewajibkan pelaku usaha menyiapkan sistem deteksi dan penanggulangan kebakaran sejak dini. Pengawasan dilakukan melalui sistem SiPongi dan audit kepatuhan langsung di lapangan, termasuk di Sumatera Selatan dan Riau. Hasil audit menunjukkan kebanyakan pelaku usaha sudah memenuhi kewajiban, meski beberapa perlu perbaikan.

Berita terkait