Kementan Pelototi 2.210 Pemegang Izin Perkebunan, Tersangkut Karhutla?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap 2.210 pemegang izin usaha perkebunan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dengan sanksi pidana 4-10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Aturan ini berlaku untuk perkebunan korporasi (di atas 25 hektare) dan perkebunan rakyat (di bawah 25 hektare). Selain larangan membakar, pemerintah mewajibkan pelaku usaha menyiapkan sistem deteksi dan penanggulangan kebakaran sejak dini. Pengawasan dilakukan melalui sistem SiPongi dan audit kepatuhan langsung di lapangan, termasuk di Sumatera Selatan dan Riau. Hasil audit menunjukkan kebanyakan pelaku usaha sudah memenuhi kewajiban, meski beberapa perlu perbaikan.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Mengaku Tak Bisa Apa-apa Tanpa Bantuannya Pakar: Jadi Mohon Saya Diberi Masukan...
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 03.00
Prabowo Murka, 8 Perda Masih Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare: 'Ini Menipu!'
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.03
Diskusi Karhutla dengan Pakar, Prabowo: Ada Perda 1 Orang Boleh Bakar 2 Ha
Detik.com · 25 September 2026 pukul 18.00
Sejalan dengan Perintah Presiden, Menhut Cabut Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 00.06