Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kementrans Tertibkan Aset Rp2,679 T untuk Infrastruktur Kawasan

Kementerian Transmigrasi menertibkan aset negara senilai Rp2.679 triliun berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025. Aset tersebut terdiri dari aset lancar Rp840,08 miliar, aset tetap Rp925,62 miliar, dan aset lainnya Rp913,32 miliar. Penataan aset dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi Kementerian Transmigrasi yang kembali berdiri sendiri pada 2025. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menekankan bahwa penyelesaian status aset penting agar fasilitas seperti jalan, irigasi, dan bangunan dapat diserahkan, dikelola, dan dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. Sekitar 79% dari aset tetap berupa jalan, irigasi, dan jaringan hasil penataan kelembagaan yang belum seluruhnya selesai proses hibahnya kepada pemerintah daerah. Kementerian juga sedang menyusun peta jalan penyelesaian inventarisasi dan penilaian seluruh Hak Pengelolaan atau HPL Transmigrasi yang telah bersertifikat. Sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK, inventarisasi aset tetap akan dilanjutkan agar tata kelola aset dapat mendukung pembangunan kawasan transmigrasi secara berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait