Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemhan Ungkap Alasan Pemerintah Akan Jual KRI Ki Hajar Dewantara

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkapkan alasan pemerintah berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara, kapal perang latih milik TNI-AL. Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait, usulan penghapusan kapal ini sudah diajukan sejak tahun 2017. Alasan utama penjualan adalah karena usia kapal yang sudah tua, yakni dibangun pada era 1980-an, sehingga biaya dan kebutuhan pemeliharaannya semakin tinggi. KRI Ki Hajar Dewantara telah berpangkalan di Lantamal IV Tanjung Priok dan digunakan untuk kegiatan pelatihan serta operasi patroli. Proses penjualan dilakukan melalui mekanisme penjualan atau lelang, namun mas masih menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan penjualan kapal ini melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33/2026 yang dikirim ke DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa KRI Ki Hajar Dewantara.

Berita terkait