Kemhan Ungkap Alasan Pemerintah Akan Jual KRI Ki Hajar Dewantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkapkan alasan pemerintah berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara, kapal perang latih milik TNI-AL. Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait, usulan penghapusan kapal ini sudah diajukan sejak tahun 2017. Alasan utama penjualan adalah karena usia kapal yang sudah tua, yakni dibangun pada era 1980-an, sehingga biaya dan kebutuhan pemeliharaannya semakin tinggi. KRI Ki Hajar Dewantara telah berpangkalan di Lantamal IV Tanjung Priok dan digunakan untuk kegiatan pelatihan serta operasi patroli. Proses penjualan dilakukan melalui mekanisme penjualan atau lelang, namun mas masih menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan penjualan kapal ini melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33/2026 yang dikirim ke DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa KRI Ki Hajar Dewantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.41
Kemhan Ungkap Alasan KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual
Berita terkait
TNI AL Serahkan Retrofit Kapal Induk Giuseppe Garibaldi kepada PT PAL dan Fincantieri
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.30
FOTO: Prabowo Perintahkan TNI AL Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 19.49
Kemhan Sebut Biaya Operasional Kapal Induk Ratusan Miliar per Tahun Tidak Terkonfirmasi
JawaPos · 8 September 2026 pukul 15.45
DPR RI Setuju Kapal Perang Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 Dilelang
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 11.45