DPR RI Setuju Kapal Perang Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 Dilelang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyetujui lelang penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 oleh Kemhan dan TNI AL. Keputusan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 pada 8 September 2026 berdasarkan UUPN Nomor 1 Tahun 2004 untuk barang negara nilai di atas Rp100 miliar. Kapal korvet eks yang berukuran 96,7 meter panjang, 2.080 ton bobot mati, dan 118 ABK tenggelam separuh di Semampir, Surabaya. Presiden Prabowo menyerahkan surat permohonan pada 22 Juli 2026, diteruskan ke Komisi I untuk peninjauan teknis.
Bagikan
Berita terkait
Kemhan Jelaskan Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.46
Prabowo Mau Jual Kapal Perang Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.36
Alasan di Balik Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.07
Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 07.55