Kepala BGN soal Tindak Lanjut Putusan MK: Bisa Ditanyakan ke Menteri Keuangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun berikutnya. Sudaryono menyatakan bahwa terkait tindak lanjut putusan MK, pertanyaan dapat ditujukan kepada Menteri Keuangan.
Sudaryono menjelaskan bahwa BGN berperan sebagai lembaga pemerintah di tingkat operasional, sehingga fokus pada pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. BGN akan memastikan program MBG berjalan dengan baik sesuai tugas yang diberikan, sementara kebijakan anggaran menjadi urusan Kementerian Keuangan.
Putusan MK ini mengharuskan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan, yang berpotensi mempengaruhi distribusi dana untuk program gizi nasional di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 03.00
Pemerintah Janji Tak Mau 'Akali' Putusan MK soal Anggaran MBG
Berita terkait
Zulhas Ungkap Pemerintah Fokuskan MBG di 3T, Target Sebulan Selesai
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.30
Transaksi Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Melonjak 69,5 Persen
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.26
4 Manfaat Teh Hijau yang Bikin Kaget
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 08.47
Pemerintah Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.19