Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BGN soal Tindak Lanjut Putusan MK: Bisa Ditanyakan ke Menteri Keuangan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun berikutnya. Sudaryono menyatakan bahwa terkait tindak lanjut putusan MK, pertanyaan dapat ditujukan kepada Menteri Keuangan.

Sudaryono menjelaskan bahwa BGN berperan sebagai lembaga pemerintah di tingkat operasional, sehingga fokus pada pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. BGN akan memastikan program MBG berjalan dengan baik sesuai tugas yang diberikan, sementara kebijakan anggaran menjadi urusan Kementerian Keuangan.

Putusan MK ini mengharuskan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan, yang berpotensi mempengaruhi distribusi dana untuk program gizi nasional di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait