Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Janji Tak Mau 'Akali' Putusan MK soal Anggaran MBG

Pemerintah Indonesia menjamin kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dari dana pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyatakan pemerintah tidak akan mengakali putusan yang bersifat final dan mengikat. MK memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk program MBG karena bukan komponen utama pendidikan, dan pemisahan ini harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Anggaran untuk tahun 2026 dan 2027 tidak wajib disesuaikan secara langsung.

Putusan ini merespons gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang berpendapat bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar amanat UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20% APBN untuk pendidikan. Dana pendidikan dianggap harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait