Pemerintah Janji Tak Mau 'Akali' Putusan MK soal Anggaran MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menjamin kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dari dana pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyatakan pemerintah tidak akan mengakali putusan yang bersifat final dan mengikat. MK memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk program MBG karena bukan komponen utama pendidikan, dan pemisahan ini harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Anggaran untuk tahun 2026 dan 2027 tidak wajib disesuaikan secara langsung.
Putusan ini merespons gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang berpendapat bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar amanat UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20% APBN untuk pendidikan. Dana pendidikan dianggap harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.19
Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.55
Purbaya Janji Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.35
Kepala BGN Respons Putusan MK Anggaran MBG-Pendidikan Harus Dipisah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 19.39
Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Berita terkait
Purbaya Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 14.38
Prabowo Targetkan Renovasi Seluruh Sekolah Rampung 2029
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 17.00
MBG dan Asa Anak Indonesia
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.46
81 Tahun Indonesia Merdeka, Ketua MPR Ungkit Masih Ada Anak Berangkat Sekolah Tanpa Sarapan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.04