Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kepatuhan SPPG Memiliki Sertifikasi Halal Masih Rendah

Tingkat kepatuhan SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap sertifikat halal masih rendah secara nasional, termasuk di Bangka Belitung. Direktur LPPOM Muti Arintawati menyatakan SPPG yang menyelenggarakan layanan makanan wajib memiliki sertifikat halal menurut Jaminan Produk Halal dan ketentuan BGN. Semua pengelola SPPG harus mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026, dengan sanksi penutupan hingga pidana bagi yang tidak patuh. LPPOM Babel meluncurkan Halal Service Point di Bangka Belitung untuk mempercepat proses sertifikasi. Saat ini, hanya sekitar 30% dari lebih dari 100 ribu pelaku UMKM makanan dan minuman di Babel yang sudah bersertifikat halal. Kepala BGN mengumumkan penutupan sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait