Kepmen ESDM 365/2026 Beri Peluang Besar bagi Pengusaha dan Pekerja Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal. Kebijakan ini mendapat dukungan positif dari Institut Rakyat Indonesia (IRI) karena dinilai memberikan keadilan sosial dan mengembalikan hak ekonomi masyarakat daerah.
Penerapan regulasi ini diharapkan menciptakan dampak ekonomi berganda (multiplier effect) dengan memutus rantai monopoli korporasi, sehingga perputaran uang sektor tambang tetap berada di wilayah setempat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya bagi pemuda daerah yang selama ini kesulitan mendapat pekerjaan di industri pertambangan.
Bagikan
Berita terkait
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55
Aturan Baru Bahlil, Anak Usaha Dilarang Garap Tambang Tanpa Izin
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.10
Pemprov Lampung Benahi Jalan Provinsi buat Buka Akses Ekonomi Lampung Utara
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.36
Job Fair Pasuruan 2026, Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Industri
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.25