Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kepmen ESDM 365/2026 Beri Peluang Besar bagi Pengusaha dan Pekerja Lokal

Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal. Kebijakan ini mendapat dukungan positif dari Institut Rakyat Indonesia (IRI) karena dinilai memberikan keadilan sosial dan mengembalikan hak ekonomi masyarakat daerah.

Penerapan regulasi ini diharapkan menciptakan dampak ekonomi berganda (multiplier effect) dengan memutus rantai monopoli korporasi, sehingga perputaran uang sektor tambang tetap berada di wilayah setempat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya bagi pemuda daerah yang selama ini kesulitan mendapat pekerjaan di industri pertambangan.

Berita terkait