Aturan Baru Bahlil, Anak Usaha Dilarang Garap Tambang Tanpa Izin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365/K/MB/01/MEM.B/2026 yang melarang anak usaha atau afiliasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta IUP Khusus terlibat dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin. Aturan ini mengamanankan pemegang izin wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Larangan ini dibagi menjadi dua kategori: kepemilikan saham langsung dan kesamaan beneficial owner. Pengecualian diberikan hanya untuk pemegang IUP/IUP Khusus yang menjalankan penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, fasilitas pengolahan mineral, atau kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan diajukan ke Menteri dengan waktu 14 hari kerja, sedangkan izin gubernur dapat mengajukan ke Gubernir terkait. Aturan lama DJB nomor 376.K/30/DJB/2010 dicabut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.30
Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.09
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 20.40
Peringati Hari Tambang dan Energi ke-81, Ini Kebijakan Bahlil di 2026
Berita terkait
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Diminta Utamakan Vendor Lokal
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Operasional Tambang BYAN Sempat Tersendat, Force Majeure 3 Anak Usaha Dicabut
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.25
Bayan Cabut Status Force Majeur usai RKAB 3 Anak Usaha Direstui ESDM
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.00