Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Bahlil, Anak Usaha Dilarang Garap Tambang Tanpa Izin

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365/K/MB/01/MEM.B/2026 yang melarang anak usaha atau afiliasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta IUP Khusus terlibat dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin. Aturan ini mengamanankan pemegang izin wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Larangan ini dibagi menjadi dua kategori: kepemilikan saham langsung dan kesamaan beneficial owner. Pengecualian diberikan hanya untuk pemegang IUP/IUP Khusus yang menjalankan penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, fasilitas pengolahan mineral, atau kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan diajukan ke Menteri dengan waktu 14 hari kerja, sedangkan izin gubernur dapat mengajukan ke Gubernir terkait. Aturan lama DJB nomor 376.K/30/DJB/2010 dicabut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait