Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menetapkan bahwa pemegang izin pertambangan wajib mengutamakan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang serta dilarang melibatkan anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM. Larangan pelibatan ini mencakup kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner). Pengecualian diberikan hanya untuk perusahaan tambang yang menjalankan penugasan khusus pemerintah, seperti pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian/smelter, atau pemenuhan komoditas untuk kebutuhan dalam negeri. Permohonan pengecualian harus diajukan ke Menteri ESDM dengan evaluasi dalam maksimal 14 hari kerja. Aturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait