Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menetapkan bahwa pemegang izin pertambangan wajib mengutamakan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang serta dilarang melibatkan anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM. Larangan pelibatan ini mencakup kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner). Pengecualian diberikan hanya untuk perusahaan tambang yang menjalankan penugasan khusus pemerintah, seperti pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian/smelter, atau pemenuhan komoditas untuk kebutuhan dalam negeri. Permohonan pengecualian harus diajukan ke Menteri ESDM dengan evaluasi dalam maksimal 14 hari kerja. Aturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.09
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.10
Aturan Baru Bahlil, Anak Usaha Dilarang Garap Tambang Tanpa Izin
Berita terkait
Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.30
Tegas! Bahlil Sebut Lebih Pilih Dukung UMKM daripada Pengusaha Kakap
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.35
Operasional Tambang BYAN Sempat Tersendat, Force Majeure 3 Anak Usaha Dicabut
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.25
Bayan Cabut Status Force Majeur usai RKAB 3 Anak Usaha Direstui ESDM
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.00