Kepsek Larang Siswi Berjilbab di Toraja Dicopot dan Pangkat Diturunkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng berinisial Naomi. Sanksi berupa pencopotan dari jabatan kepala sekolah dan penurunan pangkat dari ahli madya ke ahli muda selama 12 bulan. Sanksi ini diberikan karena Naomi diduga melakukan tindakan diskriminasi dengan melarang tujuh siswi muslim memakai jilbab di area sekolah. Keputusan sanksi tertuang dalam SK Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Andarias Lebang, membenarkan penerbitan SK tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera menunjuk pelaksana tugas kepala sekolah pengganti. Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, menambahkan bahwa selain dicopot dari jabatan struktural, mantan kepala sekolah tersebut juga mengalami penurunan pangkat sebagai bagian dari sanksi disiplin yang dijatuhkan.
Bagikan
Berita terkait
Disdik Periksa Kepsek Larang Siswi Pakai Jilbab di Sekolah Tana Toraja
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.27
Komisi XIII Tagih Penjelasan Unhan Soal Aturan Lepas Jilbab
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 20.45
Siswi SMP Dilarang Pakai Jilbab, Kepsek di Tana Toraja Minta Maaf
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 22.00
Persija Minta Kasus Diskriminasi Terhadap STY Diproses Berdasarkan Fakta & Bukti
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 14.40