Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ketua DPD Usung Green Legislation: 7 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung green legislation dalam sidang bersama DPR-DPD 2026 di Senayan, Jakarta, pada 14 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi ancaman perubahan iklim, sehingga DPD RI mengusung gagasan Green Democracy untuk menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi. Gagasan ini bertujuan memastikan kemajuan saat ini tidak menjadi utang ekologis bagi generasi mendatang dan mendorong demokrasi yang lebih efisien.

Sultan mengapresiasi tujuh RUU yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) karena sejalan dengan green legislation. RUU-RUU tersebut meliputi RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, RUU Bahasa Daerah, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Sebagai contoh, RUU Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD sejak 2017 akhirnya berhasil masuk Prolegnas Prioritas 2026 setelah perjuangan panjang selama sembilan tahun. Sultan menyatakan bahwa seluruh RUU inisiatif DPD RI tersebut merupakan bagian dari green legislation yang diusung.

Berita terkait