Ketua DPD Usung Green Legislation: 7 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung green legislation dalam sidang bersama DPR-DPD 2026 di Senayan, Jakarta, pada 14 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi ancaman perubahan iklim, sehingga DPD RI mengusung gagasan Green Democracy untuk menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi. Gagasan ini bertujuan memastikan kemajuan saat ini tidak menjadi utang ekologis bagi generasi mendatang dan mendorong demokrasi yang lebih efisien.
Sultan mengapresiasi tujuh RUU yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) karena sejalan dengan green legislation. RUU-RUU tersebut meliputi RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, RUU Bahasa Daerah, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Sebagai contoh, RUU Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD sejak 2017 akhirnya berhasil masuk Prolegnas Prioritas 2026 setelah perjuangan panjang selama sembilan tahun. Sultan menyatakan bahwa seluruh RUU inisiatif DPD RI tersebut merupakan bagian dari green legislation yang diusung.
Bagikan
Berita terkait
Gempa NTT, Ketua DPD Dorong Suntikan Anggaran untuk Daerah Terdampak
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.01
Direktur Rumah Politik: DPD RI Sukses Selenggarakan Sidang Bersama 2026
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.02
China Digempur Cuaca Ekstrem, Xi Jinping Soroti Mitigasi Bencana
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 05.00
Yorrys Raweyai Minta Seluruh Pihak Berkoordinasi untuk Selamatkan Korban Gempa NTT
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.20