Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Baleg-Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Masukkan 3 RUU Baru

Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sepakat melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Kesepakatan ini disepakati dalam rapat kerja evaluasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengusulkan tiga RUU baru untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Bob menjelaskan bahwa dua RUU pertama diperlukan untuk mengatur pajak pariwisana, sementara RUU Reforma Agraria bertujuan menyelesaikan konflik struktural yang belum tuntas. Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengusulkan penyesuaian lainnya, termasuk pengeluaran RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026, digantikan dengan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dari 13 RUU yang menjadi prakarsa pemerintah, lima telah disampaikan kepada DPR, termasuk RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak. Sisa enam RUU masih dalam proses internal pemerintah. Selain itu, kesepakatan juga mencakup perubahan pengusulan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri dari usulan DPR melalui Baleg menjadi usulan DPR melalui Komisi VI, serta perubahan judul RUU tentang Ketenagakerjaan menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Setelah semua poin dibacakan, kesepakatan tersebut disetujui secara bersama oleh para peserta rapat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait