Ketua Gapero Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 Soal Tembakau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, meminta pemerintah melakukan evaluasi ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan produk tembakau. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa ketentuan mengenai batas nikotin, tar, serta pembatasan iklan dan promosi dapat memberi dampak signifikan pada industri hasil tembakau, tenaga kerja, petani tembakau, dan rantai ekonomi. Sulami menegaskan pentingnya kajian komprehensif yang mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dengan aspek ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti perlunya tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang transparan dan tepat sasaran. Pengusaha rokok mendukung pengendalian produk tembakau, tetapi regulasi harus adil, proporsional, dan berbasis data.
Bagikan
Berita terkait
APTI Jatim Minta Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 28 Tahun 2024
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 12.53
BNSP Dukung Standardisasi Kompetensi Praktisi Permanent Makeup di Indonesia
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.00
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 19.30
Investasi RI Tembus Rp 1.010 T, Pengusaha Ungkap Dampaknya ke Industri Lokal
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.28