Ketua Kadin Indonesia Batal Hadirkan Saksi, Penggugat pun Kecewa tapi Bahagia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang gugatan Kadin Jabar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditutup karena para tergugat, termasuk Anindya Bakrie, membatalkan rencana menghadirkan saksi fisik. Hakim Eman Sulaeman menyatakan pembatalan saksi ini dapat menjadi tanda rekonsiliasi. Penggugat (Kadin Garut dan Indramayu) mengaku kecewa namun bahagia karena saksi ahli sebelumnya membantah metadata PO yang diklaim tergugat dibuat pada 5 November 2024, padahal hanya dibuat elektronik pada 30 Juli 2025 dan dimodifikasi pada 13 April 2026. SKEP 213 yang baru dibuat setelah gugatan dianggap menghancurkan dalih tergugat. Pengacara Roy Sianipar menyatakan akan menghadirkan saksi di sidang berikutnya pada 1 September 2026.
Bagikan
Berita terkait
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Ruben Onsu dan Sarwendah Akhirnya Hadiri Sidang Mediasi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.11
KADIN dan Lima Asosiasi P3MI Dorong Penempatan PMI Skill Domestic Worker ke Timur Tengah
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.19
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41