Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ketua Kadin Indonesia Batal Hadirkan Saksi, Penggugat pun Kecewa tapi Bahagia

Sidang gugatan Kadin Jabar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditutup karena para tergugat, termasuk Anindya Bakrie, membatalkan rencana menghadirkan saksi fisik. Hakim Eman Sulaeman menyatakan pembatalan saksi ini dapat menjadi tanda rekonsiliasi. Penggugat (Kadin Garut dan Indramayu) mengaku kecewa namun bahagia karena saksi ahli sebelumnya membantah metadata PO yang diklaim tergugat dibuat pada 5 November 2024, padahal hanya dibuat elektronik pada 30 Juli 2025 dan dimodifikasi pada 13 April 2026. SKEP 213 yang baru dibuat setelah gugatan dianggap menghancurkan dalih tergugat. Pengacara Roy Sianipar menyatakan akan menghadirkan saksi di sidang berikutnya pada 1 September 2026.

Berita terkait