Ketua Kadin Indonesia Batal Hadirkan Saksi, Penggugat pun Kecewa tapi Bahagia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang gugatan Kadin Jabar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditutup karena para tergugat, termasuk Anindya Bakrie, membatalkan rencana menghadirkan saksi fisik. Hakim Eman Sulaeman menyatakan pembatalan saksi ini dapat menjadi tanda rekonsiliasi. Penggugat (Kadin Garut dan Indramayu) mengaku kecewa namun bahagia karena saksi ahli sebelumnya membantah metadata PO yang diklaim tergugat dibuat pada 5 November 2024, padahal hanya dibuat elektronik pada 30 Juli 2025 dan dimodifikasi pada 13 April 2026. SKEP 213 yang baru dibuat setelah gugatan dianggap menghancurkan dalih tergugat. Pengacara Roy Sianipar menyatakan akan menghadirkan saksi di sidang berikutnya pada 1 September 2026.
Bagikan
Berita terkait
Ahli Sebut SK Penggantian Caretaker Kadin Jabar Bisa Cacat Hukum Jika Langgar Prosedur
VOI · 4 September 2026 pukul 01.01
Crazy Rich Ngamuk Beli Vila Malah Ambruk, Langsung Gugat Pengembang
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 22.00
Bamsoet-Menko Polkam Dorong Penguatan Perlindungan Dunia Usaha
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.24
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58