Ahli Sebut SK Penggantian Caretaker Kadin Jabar Bisa Cacat Hukum Jika Langgar Prosedur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Keputusan Kadin Indonesia Nomor 198 yang menggantikan caretaker Agung Suryamal dengan Taufan Eko Nugroho dipersoalkan cacat hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Ahli hukum tata negara Eki Sirojul Baehaqi menyatakan SK tidak valid bila tidak mengikuti anggaran dasar, rumah tangga, dan peraturan organisasi serta tidak ditularkan kepada pihak yang diganti. Gugatan Nizar Sungkar mengklaim dirinya seharusnya dikukuhkan setelah Muprov VIII di Bandung, sementara Muprov Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi yang kemudian diukuhkan Kadin pusat. Tuntutan Nizar mencakup kerugian materiil dan immateriil senilai Rp20 miliar. Sengketa juga meliputi Muprov Bogor yang digugat oleh Kadin Garut dan Indramayu atas pelanggaran AD/ART.
Bagikan
Berita terkait
Dakwaan Disempurnakan, Kubu Jokowi Pede Dokter Tifa Kalah di Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 11.30
Ketua Kadin Indonesia Batal Hadirkan Saksi, Penggugat pun Kecewa tapi Bahagia
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 09.45
Update Kasus Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.09
Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.25