Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Sebut SK Penggantian Caretaker Kadin Jabar Bisa Cacat Hukum Jika Langgar Prosedur

Keputusan Kadin Indonesia Nomor 198 yang menggantikan caretaker Agung Suryamal dengan Taufan Eko Nugroho dipersoalkan cacat hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Ahli hukum tata negara Eki Sirojul Baehaqi menyatakan SK tidak valid bila tidak mengikuti anggaran dasar, rumah tangga, dan peraturan organisasi serta tidak ditularkan kepada pihak yang diganti. Gugatan Nizar Sungkar mengklaim dirinya seharusnya dikukuhkan setelah Muprov VIII di Bandung, sementara Muprov Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi yang kemudian diukuhkan Kadin pusat. Tuntutan Nizar mencakup kerugian materiil dan immateriil senilai Rp20 miliar. Sengketa juga meliputi Muprov Bogor yang digugat oleh Kadin Garut dan Indramayu atas pelanggaran AD/ART.

Berita terkait