Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketua Komisi II DPR: Kesepakatan Ketum Parpol Akan Jadi Acuan RUU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa kesepakatan para ketua umum partai politik dalam pertemuan terbaru akan menjadi acuan utama dalam pembahasan RUU Pemilu. Para ketum partai politik, termasuk sebagian besar partai koalisi pemerintah, sepakat untuk mengatur ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen, naik dari ketentuan sebelumnya yang berada di 4 persen. Rifqi menekankan bahwa kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum yang nantinya akan dibahas dan ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu yang sedang dalam pembahasan.

Dalam proses pembahasan RUU Pemilu, Komisi II DPR tidak hanya akan mengacu pada kesepakatan antarpartai, tetapi juga mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aspirasi dari berbagai pihak seperti kelompok akademisi, civil society, dan masyarakat sipil. Rifqi menegaskan bahwa prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) akan diterapkan dalam pembentukan Panja RUU Pemilu yang akan segera dibentuk.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, memastikan bahwa partainya yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh kebijakan parliamentary threshold sebesar 5 persen. Ia menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, sejumlah partai termasuk Golkar dan PKS juga menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen. Rifqi menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun argumentasi konstitusional dan yuridis yang kuat jika keputusan untuk menaikkan PT dari 4 persen ke 5 persen benar-benar diambil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait