Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketua KY Soroti Pentingnya Independensi Peradilan Bagi Good Governance

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menekankan bahwa independensi peradilan harus selalu diiringi dengan akuntabilitas. Dalam kuliah umumnya di Universitas Hasanuddin, Makassar, ia menyampaikan bahwa kedua prinsip ini saling melekat sebagai 'dua sisi mata uang'. Independensi peradilan, menurutnya, tidak hanya mendukung good governance tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat. KY bukan sekadar pelengkap kelembagaan negara, melainkan berperan sebagai penjamin integritas moral hakim dan pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi. Abdul menjelaskan bahwa independensi hakim bukanlah hak istimewa, tetapi hak yang melekat untuk menjamin hak asasi warga negara mendapatkan peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial). Ia menekankan bahwa independensi peradilan harus diterapkan secara formal dan substantif melalui dua dimensi: independensi kelembagaan dan independensi personal hakim. Dengan demikian, penegakan hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan keputusan yang tidak hanya legal secara formal tetapi juga legitimate secara moral. Menurutnya, hubungan antara independensi peradilan dan good governance sangat fundamental. Kelima indikator tata kelola pemerintahan yang baik—keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi, dan penegakan hukum—tidak dapat berjalan tanpa sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan tepercaya. Oleh karena itu, peran KY dianggap relevan dan signifikan dalam menjaga integritas sistem peradilan sekaligus memastikan kualitas pemerintahan yang baik.

Berita terkait