Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Disidik dengan Pasal Berlapis

Mabes Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka atas kecelakaan kapal yang terbalik di Laut Jawa. Arief kini resmi menjadi tahanan di Rutan Polda Kalimantan Selatan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Proses hukum terhadap Arief menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 302 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalsel sebelum dilimpahkan ke Baharkam Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait