Nakhoda KM Virgo Transport 8 Disidik dengan Pasal Berlapis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mabes Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka atas kecelakaan kapal yang terbalik di Laut Jawa. Arief kini resmi menjadi tahanan di Rutan Polda Kalimantan Selatan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Proses hukum terhadap Arief menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 302 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalsel sebelum dilimpahkan ke Baharkam Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.53
Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 20.37
Nakhoda KM Virgo 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.42
DPR Soroti Kecelakaan Kapal Beruntun, Nyawa Melayang Tak Ada Tersangka
Berita terkait
Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15
Kasus KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Basarnas: 93 Orang Diperkirakan Masih Berada di Kapal yang Tenggelam
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 05.12