Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Klarifikasi Charlie Chandra Terkait Perkara Pemalsuan Surat Tanah

Charlie Chandra, terpidana kasus pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi terkait dokumen yang dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa dokumen bukan berupa SHM atau Sertifikat Hak Milik, melainkan Lampiran 13 berupa Formulir Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk pencatatan peralihan hak karena pewarisan. Formulir BPN tersebut disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan diisi serta ditandatangani oleh Sukamto sebagai PPAT dari Charlie Chandra.

Dalam perkara ini, Charlie Chandra semula divonis 4 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam pemalsuan surat. Namun, vonisnya kemudian dikurangi menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banten. Charlie Chandra menegaskan bahwa pengalihan jual beli dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja dan kemudian ke Sumitra Chandra (ayahnya) adalah sah berdasarkan putusan perdata, meskipun majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat sebaliknya.

Charlie Chandra juga merujuk pada keterangan Aries dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang menyatakan bahwa SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumitra Chandra dengan luas 87.100 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam data buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Berita terkait