Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan pidana dua prajurit TNI yang menyiram air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko dipangkas pidana tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Pemecatan keduanya dibatalkan. Koalisi menilai putusan ini mengancam kepercayaan publik terhadap hukum dan gagal memberikan pertanggungjawaban yang seimbang. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus dikategorikan sebagai serangan terencana terhadap pembela HAM yang menimbulkan luka berat dan ketakutan. Koalisi menyerukan pengungkapan rantai perintah, motif, perencanaan, dan tanggung jawab atasan untuk memastikan keadilan menyeluruh.
Bagikan
Berita terkait
Pigai Bilang Masyarakat Papua Boleh Tuntut Apapun ke Pemerintah, Kecuali Satu Hal Ini
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 12.50
Pigai: Warga Papua cuma Boleh Tuntut Keadilan, bukan Merdeka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.29
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
Koalisi Sipil: Keamanan Masyarakat Bukan Mandat TNI, Setop Militerisasi Ruang Sipil
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 00.01