Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Proses dan Substansi Revisi UU HAM

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia memberikan 11 catatan terhadap proses dan substansi revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Mereka menilai proses revisi perlu dilakukan secara terbuka, inklusif, dan melibatkan kelompok yang akan terdampak, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, masyarakat adat, pekerja migran, dan kelompok minoritas gender. Dari sisi prosedur, koalisi meminta naskah akademik dan draf RUU HAM yang dapat diakses publik, termasuk dalam format yang ramah penyandang disabilitas seperti Braille, easy-read, alt text, dan video bahasa isyarat.

Pada aspek substansi, koalisi menyoroti perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap penyandang disabilitas, termasuk integrasi hak-hak mereka dalam berbagai bidang kehidupan seperti keluarga, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Mereka juga mendorong penguatan prinsip nondiskriminasi yang mencakup gender, identitas dan ekspresi gender, agama, etnis, dan status sosial ekonomi. Untuk masyarakat adat, koalisi meminta pengakuan yang bersifat deklaratif, perlindungan wilayah dan tanah adat, serta penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sejak tahap perencanaan proyek.

Sementara itu, koalisi juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan HAM, termasuk perlindungan yang jelas bagi pembela HAM dan perempuan pembela HAM, prosedur independen untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, serta penguatan kemandirian lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND. Akhirnya, koalisi menuntut agar pemerintah menghentikan proses legislasi sementara untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna dan inklusif.

Berita terkait