Komisi I DPR: Jangan Buru-buru Labeli 8 WNI Tentara Bayaran Rusia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menentukan status hukum 8 WNI yang dikabarkan direkrut menjadi militer Rusia. Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta terlebih dahulu, karena belum jelas apakah mereka bergabung secara sadar atau menjadi korban penipuan. Sukamta menegaskan bahwa label 'tentara bayaran' tidak boleh disematkan sembarangan tanpa dasar fakta yang kuat.
Sukamta mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer asing tanpa izin presiden. Namun, penerapan hukum harus mempertimbangkan motivasi nyata di balik keterlibatan mereka. Jika terbukti mereka mengetahui dan memilih bergabung secara sadar, konsekuensi hukum akan diterapkan. Sebaliknya, jika mereka menjadi korban penipuan atau paksaan, negara harus memberikan perlindungan.
Selain itu, Sukamta mendesak penegak hukum dan intelijen untuk menyelidiki jaringan rekrutmen yang mendasar. Ia khawatir jika kasus ini terbukti melibatkan sindikat terorganisasi, hal tersebut menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional dan harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya.
Bagikan
Berita terkait
Alasan Keamanan, Merek-Merek Besar Desak AS Tolak Mobil China
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 15.18
Legislator Diskusikan Urgensi RUU Penangkal Spionase, Ini yang Dibahas
Detik.com · 3 September 2026 pukul 12.58
Anggota Komisi I DPR Dorong RUU Antispionase demi Lindungi Kedaulatan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.00
Baru Mau Bebas, Aktivis Demokrasi Ini Malah Terancam Bui Lagi
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.40