Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi I DPR: Jangan Buru-buru Labeli 8 WNI Tentara Bayaran Rusia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menentukan status hukum 8 WNI yang dikabarkan direkrut menjadi militer Rusia. Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta terlebih dahulu, karena belum jelas apakah mereka bergabung secara sadar atau menjadi korban penipuan. Sukamta menegaskan bahwa label 'tentara bayaran' tidak boleh disematkan sembarangan tanpa dasar fakta yang kuat.

Sukamta mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer asing tanpa izin presiden. Namun, penerapan hukum harus mempertimbangkan motivasi nyata di balik keterlibatan mereka. Jika terbukti mereka mengetahui dan memilih bergabung secara sadar, konsekuensi hukum akan diterapkan. Sebaliknya, jika mereka menjadi korban penipuan atau paksaan, negara harus memberikan perlindungan.

Selain itu, Sukamta mendesak penegak hukum dan intelijen untuk menyelidiki jaringan rekrutmen yang mendasar. Ia khawatir jika kasus ini terbukti melibatkan sindikat terorganisasi, hal tersebut menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional dan harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya.

Berita terkait