Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Panja RUU Pemilu) pada Selasa, 29 September 2026. Pembentukan panja dilakukan dalam rapat internal Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, pertanahan, tata ruang, kepemiluan, aparatur negara, reformasi birokrasi, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa proses revisi UU Pemilu akan berjalan secara formal melalui panja yang telah terbentuk. Jadwal kerja panja akan disusun dalam rapat yang dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Bagikan
Berita terkait
DPR Buka Peluang Bakal Ada 5 Capres di Pemilu
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.20
Ketua Komisi II soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Biar Ketum Parpol Umumkan
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.51
Anggota Komisi II Ungkap Target Pembahasan RUU Pemilu Rampung Maret 2027
kumparan · 29 September 2026 pukul 21.10
Diminta Waspada Teror usai Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman: Alhamdulillah Aman
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.47