Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Buka Peluang Bakal Ada 5 Capres di Pemilu

Komisi II DPR mengusulkan pembatasan atas dukungan pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan, jika batas bawah pencalonan tetap nol persen sesuai putusan MK, pembatasan dapat diterapkan pada batas atas. Aria mengusulkan batas atas sebesar 20 persen, yang dapat membuka ruang bagi lebih dari dua pasangan calon presiden dalam Pilpres 2029. Dengan mekanisme ini, jumlah calon presiden yang mengikuti kontestasi dapat mencapai lima orang. Gagasan ini bertujuan agar kontestasi Pilpres tidak hanya mempertemukan dua pasangan calon, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024. Aria menilai calon dari pengalaman 2024 dapat berkompetisi kembali, sehingga jumlahnya bisa bertambah dari dua menjadi tiga, empat, atau lima pasangan. Selain itu, Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebelum masa persidangan berakhir pada 8 Oktober 2026. Panja akan membahas lebih dari 12 hingga 14 isu yang akan dimasukkan dalam draf naskah akademik bersama Badan Keahlian DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait