Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II DPR: Pembahasan Revisi UU Pemilu Tak Bisa Diburu-burukan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak boleh dilakukan secara buru-buru. Menurutnya, tahapan pemilu dimulai pada Juni 2027, sedangkan seleksi penyelenggara dilaksanakan pada Oktober 2026. Dede menekankan bahwa pembentukan RUU Pemilu harus hati-hati karena berkaitan erat dengan aturan bagi partai politik hingga pembahasan anggaran, serta kemampuan partai di Indonesia. Ia juga menyinggung kompleksitas putusan Mahkamah Konstitusi yang kadang-kadang melanggar undang-undang atau bersifat final dan mengikat, sehingga membutuhkan kehati-hatian ekstra dalam pembahasan.

Berita terkait