Komisi II DPR: Pembahasan Revisi UU Pemilu Tak Bisa Diburu-burukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak boleh dilakukan secara buru-buru. Menurutnya, tahapan pemilu dimulai pada Juni 2027, sedangkan seleksi penyelenggara dilaksanakan pada Oktober 2026. Dede menekankan bahwa pembentukan RUU Pemilu harus hati-hati karena berkaitan erat dengan aturan bagi partai politik hingga pembahasan anggaran, serta kemampuan partai di Indonesia. Ia juga menyinggung kompleksitas putusan Mahkamah Konstitusi yang kadang-kadang melanggar undang-undang atau bersifat final dan mengikat, sehingga membutuhkan kehati-hatian ekstra dalam pembahasan.
Bagikan
Berita terkait
Komisi II: Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 14.05
Komisi II Tunggu ‘Output’ soal RUU Pemilu dari Pertemuan Sekjen Parpol
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 13.11
Dede Yusuf Bocorkan Opsi Ambang Batas RUU Pemilu
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 06.40
Usulan Ambang Batas Parlemen Bergulir di Angka 4-5 Persen, Dede Yusuf: Sangat Masuk Rasio
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.40