Komisi II Dukung Kemendagri Larang Pemda Angkat Pegawai Honorer Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI mendukung kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai honorer baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong dari fraksi Gerindra, menyatakan bahwa kebijakan ini wajar karena banyaknya kasus pengangkatan honorer yang dilakukan pemda untuk mengakomodasi tim sukses calon kepala daerah setelah terpilih. Menurutnya, praktik ini sering dilakukan tanpa aturan yang jelas, sehingga berpotensi menyebabkan beban fiskal yang tidak terkontrol di tingkat daerah. Bahtra menjelaskan bahwa para kepala daerah biasanya mengangkat tenaga honorer secara masif setelah menjabat, tanpa batasan jumlah atau kriteria yang transparan. Hal ini, katanya, justru menjadi masalah karena tidak adanya petunjuk teknis yang mengatur proses rekrutmen tersebut. Dengan larangan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam mengelola anggaran dan SDM, sekaligus mencegah praktik politisasi birokrasi melalui sistem honorer. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan keuangan pemerintah daerah agar tidak terbebani oleh biaya gaji dan tunjangan yang berulang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.08
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Minta Daerah Segera Intervensi Harga Beras
Berita terkait
Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.18
Kemendagri dan BGN Perkuat Sinergi, Optimalkan Peran Pemda Dukung MBG
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.30
Kemendagri Minta Pemda Sukseskan Program MBG untuk Tekan Stunting
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 19.01
Mendagri Sebut Apresiasi Pemda Berprestasi Jadi Penyeimbang Pembinaan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.53