Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II Usul 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Minta Pembahasan Dibatasi 3 Hal

Pemerintah setuju menyetujui 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan, namun membatasi pembahasan pada tiga aspek: dasar hukum (ubah UU Sementara 1950 menjadi UUD 1945), penataan kewilayahan (nama, cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota), dan karakteristik daerah (geografis, SSDA, suku bangsa, budaya). Mendagri Tito Karnavian menghindari penetapan titik koordinat batas untuk mencegah debat panjang. RUU mencakup 7 kabupaten/kota di Kalbar, 5 di Kalteng, 3 di Kalsel. Komisi II DPR memperkirakan 111 daerah masih mengacu pada peraturan pra-UUD 1945. Tidak ada pemekaran atau pembentukan daerah baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait