Komisi II Usul 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Minta Pembahasan Dibatasi 3 Hal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah setuju menyetujui 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan, namun membatasi pembahasan pada tiga aspek: dasar hukum (ubah UU Sementara 1950 menjadi UUD 1945), penataan kewilayahan (nama, cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota), dan karakteristik daerah (geografis, SSDA, suku bangsa, budaya). Mendagri Tito Karnavian menghindari penetapan titik koordinat batas untuk mencegah debat panjang. RUU mencakup 7 kabupaten/kota di Kalbar, 5 di Kalteng, 3 di Kalsel. Komisi II DPR memperkirakan 111 daerah masih mengacu pada peraturan pra-UUD 1945. Tidak ada pemekaran atau pembentukan daerah baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 11.19
Di Rapat Bareng Mendagri, Dede Yusuf Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun
Berita terkait
Pemerintah Setujui Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, & Kalsel
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.30
Aria Bima Minta Instruksi Tito Larang Buka Lahan dengan Membakar Dikawal
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.59
Legislator Soroti Hotspot Karhutla Kalimantan, Minta Penanganan Dipercepat
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 11.09
Api Karhutla Terus Muncul, Rajiv DPR Minta Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp 290 Miliar
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 08.08