Pemerintah Setujui Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, & Kalsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menyetujui pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Kalimantan Barat (7 daerah), Kalimantan Tengah (5 daerah), dan Kalimantan Selatan (3 daerah). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, terutama untuk mengatasi polemik dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya menggunakan UUD Sementara 1950 menjadi UUD 1945.
Fokus pembahasan RUU ini meliputi perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan seperti batas daerah dan ibu kota, serta karakteristik daerah terkait potensi alam dan budaya. Pemerintah berharap proses legislasi oleh Komisi II DPR RI ini berjalan efektif dan menghindari substansi sensitif agar tidak terjadi perdebatan berkepanjangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.02
Mendagri Usul Pembahasan 15 RUU Kabupaten-Kota Tak Singgung Titik Koordinat
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.25
Mendagri: Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Dilanjutkan
Berita terkait
Komisi II Usul 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Minta Pembahasan Dibatasi 3 Hal
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.43
Dirjen Bina Pemdes La Ode: Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.48
Komisi II Sebut 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Tak Bentuk Daerah Otonomi Baru
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.45
389 Warga Pati Lega Dapat Kepastian Hukum atas Tanahnya Lewat Reforma Agraria di Atas HPL Badan Bank Tanah
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.45