Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Kawal Penanganan Kasus Kematian Siswa SD Pemalang Diduga Korban Perundungan

Komisi III DPR RI mengawal penanganan kasus kematian MHAQ (7), siswi kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga terkait dugaan kasus perundungan. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyampaikan hal ini setelah menerima aduan terkait kasus tersebut yang ramai dibahas di media sosial. Abdullah meminta Polres Pemalang menangani kasus ini secara transparan dan melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan untuk mencegah spekulasi di masyarakat. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban, termasuk tempat, waktu, dan cara dugaan perundungan terjadi, serta mengidentifikasi pihak yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut. Selain itu, Abdullah juga meminta pihak sekolah untuk transparan dalam memberikan informasi kepada keluarga korban. Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk merespons kejadian, melindungi korban, melakukan penanganan awal, memberikan informasi kepada orang tua, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang. Peran sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait