Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pihak ketiga yang menikmati uang hasil korupsi harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar Fakultas Hukum UGM dan Universitas Airlangga pada Senin (5/10/2026). Sahroni menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus bersifat tegas dan tidak melindungi siapa pun yang terlibat dalam aliran uang kejahatan korupsi. Aset hasil korupsi yang dikuasai pihak ketiga, keempat, atau seterusnya yang terlibat dengan pihak utama harus disita terlebih dahulu, baru pengadilan yang memutus status hakumnya. Tujuannya adalah mencegah manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang serta menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen utama dalam memberantas korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 14.36
RUU Perampasan Aset, Akademisi Sebut NCB Tak Bisa Diterapkan Tanpa Proses Pidana
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 14.33
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni: Jangan Lindungi Pihak ke-3 Penikmat Uang Korupsi
Berita terkait
Permahi Dorong Adanya Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 19.52
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.25
Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.47