Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pihak ketiga yang menikmati uang hasil korupsi harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar Fakultas Hukum UGM dan Universitas Airlangga pada Senin (5/10/2026). Sahroni menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus bersifat tegas dan tidak melindungi siapa pun yang terlibat dalam aliran uang kejahatan korupsi. Aset hasil korupsi yang dikuasai pihak ketiga, keempat, atau seterusnya yang terlibat dengan pihak utama harus disita terlebih dahulu, baru pengadilan yang memutus status hakumnya. Tujuannya adalah mencegah manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang serta menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen utama dalam memberantas korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait