Komisi III: Kasus 340 Ribu SGD Palsu Kejahatan Berat, Harus Diusut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal menyatakan kasus peredaran dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340 ribu SGD atau sekitar Rp4,7 miliar merupakan kejahatan berat yang harus dihukum sesuai pasal yang berlaku. Kasus ini dapat dikaitkan dengan Pasal 374 yang mengancam penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Rizki meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menetapkan tersangka karena kasus sudah berada di tahap penyidikan dan telah mengumpulkan data serta fakta yang cukup. Ia juga menekankan agar polisi tidak hanya menghentikan diri pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok, sumber, dan lokasi produksi uang palsu tersebut. Penetapan tersangka dianggap penting agar penyidikan dapat berkembang lebih jauh dan membongkar seluruh rantai peredaran. Sehuai laporan, perkara ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan dan naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2026. Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan terkait. Divisi Hubungan Internasional Polri juga berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait investigasi terhadap seorang WNI di sana.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Tangkap Kaka Beradik Pencetak Uang Palsu di Bandung, Produksi Ratusan Juta Dalam Seminggu
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 21.30
Bermodal Kertas Kue, Adik-beradik di Bandung Cetak Uang Palsu Rp300 Juta
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.37
Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset Febrie: Tegas dan Tidak Pandang Bulu
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.00
Komisi III DPR Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual Kasus Uang Dolar Singapura Palsu
JawaPos · 16 September 2026 pukul 12.30