Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset Febrie: Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyitaan ini dilakukan oleh Tim 9 Kejagung dalam tahap penyidikan, dengan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp846 miliar. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan Kejagung dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Sahroni menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan tegas dan tidak pandang bulu. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum, sekaligus mendorong agar penyelidikan aset terus dilanjutkan hingga menemukan seluruh keuntungan yang mungkin terkait dengan kasus ini. Menurutnya, publik mengharapkan agar proses ini benar-benar tuntas dan tidak hanya terhenti pada 38 aset yang telah disita.

Namun, Kejagung belum merinci kepemilikan dari 38 aset tersebut, termasuk apakah aset-aset itu milik Febrie Adriansyah atau dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin. Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Ketua Tim 9, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penyitaan ini masih berada dalam tahap penyidikan dan nilai perkiraan aset yang disita kini mencapai sekitar Rp846 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait