Komisi III Sayangkan Pembubaran Ibadah di Tangerang: Jika Terulang, Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menanggapi pembubaran ibadah GKPI di Mekar Sari, Tangerang, oleh warga yang mengklaim tidak ada izin. Ahmad Sahroni prihatin dan menegaskan proses hukum harus ditindak bila kejadian serupa terulang dengan kekerasan. Ia meminta mediasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum, bukan jalur damai yang berulang. Kapolresta Tangerang membenarkan peristiwa dan mengkonfirmasi mediasi telah dilakukan, dengan pertemuan lanjutanjadwal Selasa (22/9). Saat ini, lokasi ibadah tidak boleh digunakan dan warga diminta tidak berkumpul di sekitarnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.25
Keributan Pria Bergolok di GKPI Tangerang Berakhir Damai Usai Mediasi
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 07.18
Viral Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang
Detik.com · 20 September 2026 pukul 21.33
Viral Keributan di GKPI Tangerang, Polisi Turun Tangan
Berita terkait
Duduk Perkara Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang
kumparan · 22 September 2026 pukul 00.59
Wamendagri Bima: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Kebebasan Beragama
kumparan · 21 September 2026 pukul 22.08
Ida Fauziyah Ajak Generasi Muda Rawat Toleransi Jakarta lewat Empat Pilar Kebangsaan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.49
Detik-detik Sopir Taksi Green SM Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.32