Komisi IX: Datangkan Dokter Asing Boleh, tapi Hanya Spesialis Dengan Batas Waktu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan pemerintah boleh mendatangkan dokter asing untuk mengatasi kebutuhan tenaga medis di Indonesia, namun harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Menurutnya, dokter asing tidak bisa masuk dan berpraktik secara bebas, melainkan hanya dokter spesialis dengan batasan waktu tertentu.
Charles menjelaskan, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dapat mendatangkan dokter spesialis asing atas izin Kementerian Kesehatan, dengan masa kerja maksimal 4 tahun, terdiri dari periode awal 2 tahun dan perpanjangan satu kali selama 2 tahun. Kehadiran dokter asing dinilai bisa menjadi opsi untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, terutama untuk kompetensi spesialis tertentu yang masih terbatas di dalam negeri.
Meski membolehkan, Charles menekankan pelaksanaannya harus memiliki batas waktu jelas, sesuai kebutuhan tertentu, dan wajib memberikan manfaat bagi pengembangan tenaga medis nasional melalui transfer teknologi kepada dokter-dokter Indonesia. Ia menegaskan pendayagunaan dokter asing dilakukan secara terbatas, bukan tanpa batas.
Bagikan
Berita terkait
Gempa NTT, DPR Minta Kedaruratan Layanan Kesehatan Diterapkan
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 17.01
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.30
Mimpi Prabowo: Semua Kabupaten/Kota Punya RS Canggih Demi Rakyat
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.06
Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Kena Hipertensi dan Diabetes, CKG Ungkap Faktanya
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 13.30