Komisi XI DPR Buka Wacana Evaluasi Batas Defisit 3 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR RI membuka wacana evaluasi batas defisit anggaran 3% dari PDB. Anggota Komisi Misbakhun menyatakan batas defisit 3% tidak mutlak dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, sehingga perlu dilihat dalam konteks ekonomi dan tujuan pembangunan. Ia menekankan defisit merupakan hasil dari kesenjangan antara penerimaan dan belanja negara, bukan hanya angka sakral. Misbakhun menyoroti pentingnya memanfaatkan bonus demografi Indonesia untuk keluar dari middle income trap melalui kebijakan fiskal yang fleksibel. Ia juga mengacu pada pengalaman negara Eropa pasca-Perduaangan Dunia II yang membutuhkan defisit tinggi untuk pemulihan ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
DPR Mau Perbesar Defisit Anggaran, Wamenkeu: Harus Tetap di Bawah 3 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.45
Mencari jalan tengah polemik Dana Bagi Hasil Daerah
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 09.36
Suahasil Nazara Ingin Lanjutkan Program Ini Setelah Jadi Menteri Keuangan
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.37
Mendagri Ungkap 4 Komponen Kunci Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.27