Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi XI DPR Buka Wacana Evaluasi Batas Defisit 3 Persen

Komisi XI DPR RI membuka wacana evaluasi batas defisit anggaran 3% dari PDB. Anggota Komisi Misbakhun menyatakan batas defisit 3% tidak mutlak dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, sehingga perlu dilihat dalam konteks ekonomi dan tujuan pembangunan. Ia menekankan defisit merupakan hasil dari kesenjangan antara penerimaan dan belanja negara, bukan hanya angka sakral. Misbakhun menyoroti pentingnya memanfaatkan bonus demografi Indonesia untuk keluar dari middle income trap melalui kebijakan fiskal yang fleksibel. Ia juga mengacu pada pengalaman negara Eropa pasca-Perduaangan Dunia II yang membutuhkan defisit tinggi untuk pemulihan ekonomi.

Berita terkait