Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas HAM mengusulkan pembentukan badan khusus pemulihan korban pelanggaran HAM berat dalam Diskusi Publik di Jakarta, Selasa (6/8/2026). Usulan ini muncul karena stagnasi program pemulihan usai berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tanpa kebijakan pengganti. Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan pemulihan hak korban adalah pertanggungjawaban negara yang harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan berjangka panjang — bukan sekadar proyek atau belas kasihan. Ia menekankan negara tidak boleh meremehkan kebijakan ini selama pengadilan HAM belum dibuka. Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menambah perlunya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah, karena penyelesaian secara politik sangat bergantung pada komitmen tersebut. Diskusi dihadiri perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, KontraS, masyarakat sipil, dan korban.
Bagikan
Berita terkait
Eks Ketua Komnas Nilai Revisi UU HAM Sangat Diperlukan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 23.15
Aktivis Bakumsu dan Akademisi USU Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 18.36
Transpuan di Indonesia Masih Mengalami Serangan, Inilah Sejumlah Penyebabnya
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.24
Prancis Kecam Penjajah Israel Sita Rumah Warga Palestina di Tepi Barat
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 10.22