Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas HAM mengusulkan pembentukan badan khusus pemulihan korban pelanggaran HAM berat dalam Diskusi Publik di Jakarta, Selasa (6/8/2026). Usulan ini muncul karena stagnasi program pemulihan usai berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tanpa kebijakan pengganti. Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan pemulihan hak korban adalah pertanggungjawaban negara yang harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan berjangka panjang — bukan sekadar proyek atau belas kasihan. Ia menekankan negara tidak boleh meremehkan kebijakan ini selama pengadilan HAM belum dibuka. Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menambah perlunya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah, karena penyelesaian secara politik sangat bergantung pada komitmen tersebut. Diskusi dihadiri perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, KontraS, masyarakat sipil, dan korban.
Bagikan
Berita terkait
Komisi XIII DPR Setuju Naikkan Anggaran 2027 Komnas HAM Rp 25 M
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.31
Pemerintah dan Swasta Wajib Pulihkan Korban Keracunan MBG
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.15
Tak Hanya Stop Operasi SPPG Bermasalah, Komnas HAM Dorong Polisi Turun Tangan di Kasus Keracunan MBG
JawaPos · 4 September 2026 pukul 16.00
Komnas HAM Dalami Rentetan Kekerasan dalam Demo 27 Agustus
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 15.43