Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah dan Swasta Wajib Pulihkan Korban Keracunan MBG

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memulihkan hak korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kerja sama pemerintah dan swasta. Pemulihan hak dilakukan berdasarkan prinsip serta standar HAM yang berlaku, termasuk Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social, and Cultural Rights. Korban berhak atas pemulihan berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum yang efektif. Pemerintah tetap wajib menggunakan sumber daya yang tersedia untuk merealisasikan hak ekonomi, sosial, dan budaya korban, meskipun terdapat keterbatasan sumber daya.

Berita terkait