Pemerintah dan Swasta Wajib Pulihkan Korban Keracunan MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memulihkan hak korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kerja sama pemerintah dan swasta. Pemulihan hak dilakukan berdasarkan prinsip serta standar HAM yang berlaku, termasuk Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social, and Cultural Rights. Korban berhak atas pemulihan berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum yang efektif. Pemerintah tetap wajib menggunakan sumber daya yang tersedia untuk merealisasikan hak ekonomi, sosial, dan budaya korban, meskipun terdapat keterbatasan sumber daya.
Bagikan
Berita terkait
Tak Hanya Stop Operasi SPPG Bermasalah, Komnas HAM Dorong Polisi Turun Tangan di Kasus Keracunan MBG
JawaPos · 4 September 2026 pukul 16.00
Negara Diminta Tak Lepas Tangan, DPR Soroti Risiko Pelanggaran HAM di Dunia Usaha
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 12.00
Kewenangan KemenHAM dan Ketiadaan Ajudikasi Komnas HAM Diuji ke MK
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.31
Wamen HAM: Negara Terbuka pada Kritik dan Partisipasi Publik di Pembangunan
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.45