Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Hunian Sementara Sendiri, Begini Mekanismenya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9350047/original/044149500_1789553782-WhatsApp_Image_2026-09-16_at_16.46.50.jpeg)
Pemerintah melalui BNPB mengizinkan warga terdampak gempa Magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai membangun Hunian Sementara (Huntara) secara mandiri. Pembangunan swadaya ini wajib memenuhi standar teknis, yakni ukuran minimal 6x4 meter, atap seng, dinding dari material lokal (kayu/bambu), dan lantai yang tidak bersentuhan langsung dengan tanah. Tim teknis akan memeriksa bangunan untuk memastikan aspek keselamatan.
Mekanisme pengajuan bantuan dan pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga BPBD Kabupaten Manggarai. Warga yang belum terdata dapat melapor ke pemerintah daerah untuk diverifikasi lapangan. Proses ini bertujuan agar pembangunan Huntara mandiri tetap tercatat dan dapat mengikuti mekanisme penggantian biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Pemda Diminta Rampungkan Dokumen Usulan
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.47
Satu Petugas Meninggal di Pinrang Saat Bertugas Padamkan Karhutla
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.37
Kebun Sawit Terbakar di Pembuang Hulu Kalteng, BNPB: Dipantau Satgas Darat
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.30
Kekeringan Bisa Sampai November, Pulau Jawa Paling Banyak Terdampak
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.22