Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Hunian Sementara Sendiri, Begini Mekanismenya

Pemerintah melalui BNPB mengizinkan warga terdampak gempa Magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai membangun Hunian Sementara (Huntara) secara mandiri. Pembangunan swadaya ini wajib memenuhi standar teknis, yakni ukuran minimal 6x4 meter, atap seng, dinding dari material lokal (kayu/bambu), dan lantai yang tidak bersentuhan langsung dengan tanah. Tim teknis akan memeriksa bangunan untuk memastikan aspek keselamatan.

Mekanisme pengajuan bantuan dan pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga BPBD Kabupaten Manggarai. Warga yang belum terdata dapat melapor ke pemerintah daerah untuk diverifikasi lapangan. Proses ini bertujuan agar pembangunan Huntara mandiri tetap tercatat dan dapat mengikuti mekanisme penggantian biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita terkait