Korban Jiwa KMP Virgo Transport 8 Dapat Santunan Rp70 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8 berhak menerima santunan sebesar Rp70 juta per korban. Santunan terdiri dari Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta tambahan dari PT Jasa Raharja Putera. Penyaluran dimulai di Banjarmasin pada Sabtu (19/9/2026) setelah identifikasi korban selesai. Hingga saat ini, ahli waris Surya telah menerima Rp70 juta, sementara Muhammad Abdianoor dan Yuli masih menunggu pelaporan ahli waris. Untuk korban yang ahli waris belum melapor, pemerintah telah memberikan biaya penguburan Rp6 juta per korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 September 2026 pukul 11.30
Ahli Waris Korban Kapal Virgo Dapat Santunan Rp 70 Juta
Berita terkait
Komisi V DPR Bakal Bentuk Panja Usut Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 23.00
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan bagi Korban KM Virgo, Per Jiwa Dapat Rp 70 Juta
JawaPos · 15 September 2026 pukul 14.15
Korban KM Virgo Transport 8 Dipastikan Terima Santunan dan Biaya Perawatan
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.14
Jasa Raharja upayakan verifikasi cepat untuk santunan korban KM Virgo
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 20.00