Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Berdamai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fendy, korban pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dan dua orang lainnya, menolak upaya restorative justice (RJ) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (12/8). Fendy menyatakan dirinya tetap ingin kasus ini diproses secara hukum karena merasa upaya resmi untuk menyelesaikan persoalan sudah terlambat. Ia menuduh pihak yang diduga terlibat tidak pernah mendekatnya secara langsung untuk meminta maaf, sebaliknya ia justru didatangi oleh orang tidak dikenalnya yang membuatnya merasa takut.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan bahwa timnya meminta proses hukum tetap berjalan sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Menurut Dani, Fendy masih mengalami trauma akibat dikaniaya oleh lebih dari delapan orang secara tidak manusiawi. Pihaknya juga menolak agar perkara ini disederhanakan hanya sebagai kasus pemukulan, karena dugaan pengeroyokan justru melibatkan lebih dari tiga tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Fendy pada Oktober 2025 terhadap dugaan pengeroyokan di sebuah rumah makan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi kemudian menetapkan N sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta dua orang lainnya sebagai tersangka. Dalam sidang perdana pada 5/8, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya dengan pasal kekerasan bersama yang menyebabkan luka pada korban.
Bagikan
Berita terkait
Permohonan Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditolak
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Dikeroyok 3 Orang, Korban Meninggal di Jakarta Utara
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.00
Curi Pipa AC Demi Biaya Persalinan Istri, Pria di Bali Dihukum 5 Bulan Penjara
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 07.30
Soroti Kelebihan Kapasitas, Komnas HAM Dorong Reformasi Tata Kelola Lapas
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 23.31