Permohonan Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa, termasuk anggota DPRD Bekasi Nyumarno, dalam kasus pengeroyokan. Penangguhan ditolak karena tidak ada alasan mendesak atau urgensi. Terdakwa yang diwakili oleh tim kuasa hukum Nyumarno dan dua orang lainnya diajukan permohonan pada sidang ketiga pada 20 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan kekerasan bersama-sama pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang Selatan, yang menyebabkan korban mengalami luka. Korban Fendy (41) menolak upaya restorative justice dalam sidang lanjutan karena dianggap terlambat. Proses hukum tetap dilanjutkan dengan memeriksa fakta dan bukti yang tersedia.
Bagikan
Berita terkait
Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Berdamai
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 20.52
Polisi Restorative Justice Kasus Pandji 'Toraja': Sudah Disanksi Adat
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.05
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Direstorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55