Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap 4 Modus Penyebaran Hoaks di Media Sosial

Polisi Polda Metro Jaya mengungkap empat modus penyebaran hoaks di media sosial: memalsukan konten milik orang lain, membuat konten palsu yang menyerupai dokumen resmi, memanfaatkan orang lain untuk produksi konten, dan repost informasi tak terverifikasi. Penyelidikan menjerumuskan 28 orang yang mengelola 37 akun, dengan 10 tersangka ditahan, 10 akun disita, dan 30 konten dihapus. Pelaku menggunakan konten untuk memprovokasi, menyebarkan kebohongan, dan mengaburkan fakta. Polisi menekankan pentingnya verifikasi sebelum membagikan informasi dan menyatakan konsekuensi hukum bagi pelaku yang melanggar KUHP dan UU ITE.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait