Polisi Ungkap 4 Modus Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318822/original/044003300_1786163070-ChatGPT_Image_Aug_8__2026__11_21_46_AM.jpg)
Polisi Polda Metro Jaya mengungkap empat modus penyebaran hoaks di media sosial: memalsukan konten milik orang lain, membuat konten palsu yang menyerupai dokumen resmi, memanfaatkan orang lain untuk produksi konten, dan repost informasi tak terverifikasi. Penyelidikan menjerumuskan 28 orang yang mengelola 37 akun, dengan 10 tersangka ditahan, 10 akun disita, dan 30 konten dihapus. Pelaku menggunakan konten untuk memprovokasi, menyebarkan kebohongan, dan mengaburkan fakta. Polisi menekankan pentingnya verifikasi sebelum membagikan informasi dan menyatakan konsekuensi hukum bagi pelaku yang melanggar KUHP dan UU ITE.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 20.15
10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.59
Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebar Provokasi dan Hoaks di Medsos
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.38
Video Lama Demo Diviralkan Lagi, Polda Metro Peringatkan Setop Sebar Hoaks
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.25
Dirgakkum Korlantas: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya Hoaks
Berita terkait
Masyarakat Diminta Tak Sebarkan Hoaks soal Pagar Mal
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 19.37
Polisi Usut Sindikat Buzzer Penyebar Konten Hoaks, 8 Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 05.55
Dituduh Pelakor, Wanita di Sampang Lapor Polisi Usai Dikeroyok-Dilumuri Sambal
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 13.21
Konten Misleading Dinilai Lebih Berbahaya daripada Hoaks, Ini Alasannya
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.00